izin bertanya Mas/Mbak terkait dengan P2P lending apakah ada aturan khususnya?
Perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). Dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pajak. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya.
FITRI SETYANING PRATIWI