Trus pasal 9 ayat 8 huruf i kan udah dihapus di uu cipta kerja, berarti tetap mengacu pada uu ciptaker ya mbak?Tapi dia dapat sp2dk sih mbak, bukan pemeriksaan
adi kita lihat penerbitan SKP nya, kalau SKP nya terbit setelah ataupun sebelum UU CIKA berlaku, ketentuannya bisa aja tetep dikreditkan sepanjang memenuhi Pasal 68 UU CIKA. Tapi ini pemeriksaan loh, kalau SP2DK kan bukan. harusnya masih bisa aja dikreditkan
EMITA IKA IMANIAR