perusahaan saya mau ekspor jasa makloon ke taiwan . saya bikin dokumen apa ya di efaktur nya?
untuk ekspor JKP cek di PMK-32/2019 ya mas. Infokan bahwa jasa maklon termasuk ke dalam jenis jasa yg dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen). Di PMKnya sudah lengkap terkait pengertian jasa maklon beserta jasa maklon seperti apa yg dikenai 0%. Dijelaskan juga kewajiban untuk membuat faktur pajak berupa pemberitahuan ekspor jasa yg formatnya ada di lampiran PMK tsb.
KETRIONA LENGGO GENI