buat bupot pph pasal 23 - salah klasifikasi kemudian sudah diposting, wp mengatakna sudah dibenarkan namun jadinya ada 2 bupotnya gimana ?
kemungkinan wp input lagi sehingga ada 2 bupot, kalau sudah posting bupot tidak bisa dihapus, kalau mau kemungkinan dilaporkan dulu saja kemudian nanti dihapus yg double kemudian laporkan kembali atas spt pembetulannya
ARINI LUTHFAKA