Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menaruh deposito di bank. apakah yang seharusnya memberikan bukti potong adalah pihak bank? bagaimana prosedurnya? pihak bank tidak pernah memberikan bukti potong ini ada informasi atau pakai aturan yg stempel atau yg mana ya?


Jawaban

Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Tujuannya berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. Tetapi jika diperlukan WP bisa minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait. kalo ebuni lebih mudah karena dia ada dokumen yang dipersamakan dengan bupot asal memenuhi kriteria tertent

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D Y V B
D E E C L