Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi penjualan saham perseroan DN, penjual dan pembeli WPLN. Transaksi penjualan tahun 2018, saat ini penjual sudah tidak ada karena sudah merger, bagaimana pengenaan PPh nya? Bisa pake P3B juga kah?


Jawaban

Ini ada di resume pph 26 yang penjualan saham oleh WPLN. Pemotongnya adalah PT. di indonesia Bisa aja pakai P3B Karena kalau kita melihat di tahun tersebut si penjual masih ada

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N K᠎ W X
O S E L J