Transaksi penjualan saham perseroan DN, penjual dan pembeli WPLN. Transaksi penjualan tahun 2018, saat ini penjual sudah tidak ada karena sudah merger, bagaimana pengenaan PPh nya? Bisa pake P3B juga kah?
Ini ada di resume pph 26 yang penjualan saham oleh WPLN. Pemotongnya adalah PT. di indonesia Bisa aja pakai P3B Karena kalau kita melihat di tahun tersebut si penjual masih ada
MUHAMMAD INDRA PRASETYO