atas pembelian tablet yg hanya utk manajer, tetapi masih berhubungan langsung dgn kegiatan usaha, bisa dikreditkan kah? Apakah sepanjang tidak masuk di Pasal 9 ayat 8, berarti boleh dikreditkan?
Normatif kegiatan usaha itu ada produksi distribusi pemasaran dan manajemen Sepanjang berkaitan dengan itu dan tidak ada di pasal 9 ayat 8 aman harusnya penegasan bisa ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO