sya ingin tanya mengenai PPh 4(2) ttg Pengalihan tanah dan bangunan. Ketika mau di AJB ternyata untuk PPh yg saya setor ternyata kurang 7 rupiah, solusinya bagaimana ya? mas/mba, ini pbk atau pengembalian yang seharusnya tidak terhutang ya, sepertinya dia jadi ga bisa validasi ssp
silakan konfirmasi dulu ke bank bisa atau gak setor Rp 7, kalau gabisa , konfirm kpp bagaimana solusinya
HALIMATUSSADIAH