Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN JLN bisa dikreditkan?


Jawaban

bisa selama tidak masuk ke klausul pasal 9 ayat (8) UUPPN sttd UU Cika dan SSP nya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) dan angka 8 SE-147/PJ/2010

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C Q P W
F W Z N W