Apakah dengan surat yg dibuat bisa langsung dapat membuat faktur pajak?
Kalau SPPB BC 2.7, saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silakan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI