bukti potong Juli baru dibuat di 13 agus, apakah bermaslalah?
Jawaban
tidak ada diatur mengenai sanksi terlambat buat bupot, tidak diatur di PP 94/2010. selama tidak membuat plaporan spt masa terlambat, maka tidak ada masalah.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.