pengertian pemungut 22 bahan pertanian, apakah pengepul merupakan pemungut?
<WRAP> Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id