Apabila di awal ada DP dan booking fee atas pengalihan tanah/bangunan lalu batal tapi atas DPnya tidak dikembalikan, ini mekanismenya menggunakan FP batal atau pengganti?
Normatif ke petunjuk fp pengganti dan fp batal, kalo liat dari kondisi sebenernya lebih mendekati ke fp batal, kita jelasin aja sesuai lampiran per-24/2012 apabila butuh penegasan bisa ke kpp
RIGAR TABAH PRIMADANA