Penyerahan ke KB, pembayarannya sekarang, penyerahannya baru bulan berikutnya
agar dapat fasilitas sebagaimana pasal 21 ayat 5 pmk-65/2021, wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA