Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pake jasa mua bayar 3 kali, dipotong tiap kali pembayaran?


Jawaban

Apabila badan dengan badan kan bisa masuk PPh pasal 23 ya sesuai list di pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015, untuk kapan dipotong kembali lagi ke kapan saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H D A Y
L X Y G L