Pake jasa mua bayar 3 kali, dipotong tiap kali pembayaran?
Apabila badan dengan badan kan bisa masuk PPh pasal 23 ya sesuai list di pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015, untuk kapan dipotong kembali lagi ke kapan saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010
RIGAR TABAH PRIMADANA