terkait pelaporan realisasi pembebasan PPh 22 terkait fasilitas PMK.239. apakah ada kosekuensinya jika telat lapor realisasi nya ?
Tidak disebutkan konsekuensi tidak melaporkan realisasi dalam PMK 239/2021. Tapi tetap persuasif lapor sebelum batas waktu pelaporan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI