Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mbak WP masih menerima SKP dengan format lama di bulan Agustus. Berdasarkan PER-14/2021 format baru sudah digunakan pada bulan Juli. WP bisa disarankan untuk pembetulan SKP sesuai pasal 16 ga? atau konsultasikan ke KPP?


Jawaban

Pembetulan skp dapat diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, hitung, ataupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sebetulnya bisa masuk ruang lingkup untuk diajukan pembetulan, silakan dapat menyampaian surat permohonan pembetulan tsb sesuai tatacara yg diatur di pmk 11/2013. Namun, kalau WP mau konsultasi langsung terlebih dahulu ke KPP juga tidak dilarang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V M X W
A᠎ A L L A