Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP menyewa alat, dan alat tersebut ada kerusakan dan pemilik meminta ganti rugi, apakah “ganti rugi” tersebut di kenakan PPN dan PPh 23?


Jawaban

sepanjang uang ganti rugi yg dibayarkan tidak masuk ke dalam nilai bruto sewa dan tidak termasuk ke dalam biaya penggantian sewa maka tidak dikenakan pph dan ppn

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R A M T
J W S M G