Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila perusahaan telah membeli lisensi, lalu setelah itu dijual kembali ke luar negeri (Armenia) apa atas transaksi tersebut dikenakan PPh atau PPN ya kak?lalu bagaimana proses atau apa saja yang perlu disiapkan dalam mengurus penjualan lisensi tersebut secara perpajakannya?


Jawaban

untuk PPh bagi perusahaan di indo tidak ada aspek potput, tergantung perpajakan di LN ( jika ada potput bisa jadi kredit pajak pph 24) bagi perusahaan indo penghasilannya masuk ke spt tahunan. Untuk PPN bisa masuk ke eksor BKPTB. Untuk ekspor bkptb sesuai pasal 7 ayat 2 huruf b uu ppn sttd uu cika, dikenakan 0% edited 15:56

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E L Q N
L V P D I