selamat siang bu, saya ingin ppn atas penjualan aktiva tetap. Apakah penjualan aktiva tetap harus terbitkan faktur pajak jika waktu perolehannya aktiva tersebut tidak ada ppn masuakan atau pembelian dengan non pkp
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Jika tidak masuk yg dikecualikan , tetap dilakukan pemungutan PPN 16D dan dibuatkan FP 090 .
FATHDITYA FALAQI