Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat siang bu, saya ingin ppn atas penjualan aktiva tetap. Apakah penjualan aktiva tetap harus terbitkan faktur pajak jika waktu perolehannya aktiva tersebut tidak ada ppn masuakan atau pembelian dengan non pkp


Jawaban

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Jika tidak masuk yg dikecualikan , tetap dilakukan pemungutan PPN 16D dan dibuatkan FP 090 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W᠎ O Q᠎ X
B V P J V