WP awalnya memiliki PTKP TK/2, Mau ubah menjadi TK/0, — Krn PTKP adalah sesuai keadaaan awal tahun pajak, Harusnya 2021 ini masih dg status TK/2, Untuk tahun depan, apakah ada ketentuan, atau cara untuk mengubahnya? Dia sbg pegawai, apakah disarankan saja ke bag keuangannya?
iya jd kalau ada perubahan sblm awal tahn bisa lngsg disampaikan ke bagian keuangan tau yg mengurusi penggajian saja ke perusahaan pegawai td bekerja agar disesuaikan PTKP saat di bupotnyaa. karena yg merubah adalah dr pemberi kerjanya yaa.
ARINI LUTHFAKA