PER24/2012 penggantian penandatangan Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak'. pejabat yg berwenang seperti apa contohnya ?
: terkait legalisasi oleh pihak berwenang ini tidak diatur lebih lanjut mas. Bisa sampaikan untuk Konfirmasi kpp.
ELLY KUSUMAWARDANI