Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mba, di pmk 9 2018 yang nyebutin pph ps 4(2) dan 23 nihil ga perlu lapor ada di pasal bereapa ya? ku cari ga ketemu, mohon bantuannya


Jawaban

pakai pasal 10 ayat 1 aja kak. disitu kan disebutkan bahwa wp wajib melaporkan salah satunya PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong/yang dibayar sendiri, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. berarti selama tidak ada transaksi yang dipotong (tidak ada 4 ayat 2 yang dipotong/disetor sendiri, tidak ada 23/26 yang dipotong) maka tidak wajib melaporkan spt sesuai bunyi pasal 10 ayat 1. untuk pasal lain,

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T Y P S
N O S D J