transaksi jasa, pemberi jasa tidak memberikan Sket PP23, tapi pemotong memotong 0,5%, saat terutangnya kapan?
jika tidak menyerahkan SKet PP23, maka dipotong PPh pasal 23 2% jika jasanya termasuk dalam sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015. saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010
FERY DWI FEBRIANTO