Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi jasa, pemberi jasa tidak memberikan Sket PP23, tapi pemotong memotong 0,5%, saat terutangnya kapan?


Jawaban

jika tidak menyerahkan SKet PP23, maka dipotong PPh pasal 23 2% jika jasanya termasuk dalam sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015. saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I B A​ F
N S V I F