Media: Email Pertanyaan WP: saya ingin menanyakan perihal untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 yang tidak memiliki NPWP. Andai orang pribadi yang kita potong akan PPH Pasal 4 Ayat 2 tidak memiliki NPWP, lalu bagaimana dengan sistem pelaporannya ya? Mohon untuk diberikan penjelasan. Konsep jawaban agen: o Pemotong PPh harus membuat bukti pemotongan PPh atas pemotongan PPh yang dilakukan dan bukti pemotongan PPh tersebut harus diberikan oleh pemotong kepada pihak yang dipotong. o Wajib Pajak
1. - untuk e-SPT sudah sesuai. - ebupot biasa pakai PER-04/PJ/2017 - ebupot unifikasi PER-23/PJ/2020 - ebupot unifikasi pemerintah PER-17/PJ/2021. Selain eSPT, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa: 1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan 2. nama; 2. Boleh disampaikan ya mas
FRISKA SALSABILA