M. Salahuddin Alfarisyi: WP tidak bisa mengajukan surat keterangan pp 23/2018, kenapa ya?
PM, WP salah pilih untuk keperluan di KSWP, seharusnya memilih surat keterangan PP 23 malah milih pemberitahuan memilih berdasarkan ketentuan umum (PP 23).
RIGAR TABAH PRIMADANA