apabila perusahaan berlangganan sistem akuntansi secara online apakah dipotong PPh 23, apabila tidak dapat dilakukan pemotongan karena secara pembayaran harus penuh based on invoice apakah tetap Wajib Potong/Bayar dgn di GrossUp?
PM, Penerima penghasilan badan WPDN, kita jawab normatif apabila itu masuk objek PPh pasal 23 dan yg memberikan penghasilan adalah badan/pemotong maka badan tersebut tetep ada kewajiban untuk melakukan pemotongan. Terkait mekanisme pembayaran atas penghasilan tsb, kita tidak mengatur, silakan dikoordinasikan dgn lawan transaksinya
RIGAR TABAH PRIMADANA