Sy ingin menanyakan terkait PPh 25 yang tidak di kreditkan apakah ada aturan yng mengatur mengenai sanksi apabila tidak menggunakan nya?
apakah maksudnya wp ga mengkreditkan PPh 25 nya di SPT tahunannya? Jika iya, bisa-bisa saja wp tidak mengkreditkannya, hanya saja nanti efeknya tidak mengurangi pph nya di spt nya
ELFAN FAUZI AKBAR