Pak saya kan penjualan barang memiliki fasilitas berdasarkan pmk 239/2020, untuk pemberlakukan di efaktur gmn ya ?
pastikan dulu bkpnya sesuai yg di psal 2 ayat 3, kemudian dia bikin fp dg kode 070 jangan lupa cap ditanggung pemerintah dst.
NEYLA AFIDA