Berdasarkan pasal 45 pmk 118/2016 untuk harta tax amnesty tidak boleh disusutkan, itu tidak blh dilakukan penyusutan sampaoi thn brp ya mas/mba? dan untuk penjualan harta tax amnesty apakah boleh dan ketentuannya dimana?
Kalau untuk penyusutannya tidak berhak lg ya, jd gada batasan tahunnya. Dan utk penjualan harta TA tidak dilarang, namun ttap dilaporkan di laporan berkalanya
YAUMIL CITRA DEVI