saya ingin bertanya, apabila sebuah perusahaan menerima hibah sebuah tanah dan bangunan dari perusahaan lain, apakah dikenakan PPN?
Untuk transaksi hibah ini jika memang dihibahkan dan tanpa imbalan sama sekali. Maka berdasarkan prioritas pembuatan kode faktur, transaksi dapat digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma dengan kode faktur 040.
KETRIONA LENGGO GENI