Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya, apabila sebuah perusahaan menerima hibah sebuah tanah dan bangunan dari perusahaan lain, apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Untuk transaksi hibah ini jika memang dihibahkan dan tanpa imbalan sama sekali. Maka berdasarkan prioritas pembuatan kode faktur, transaksi dapat digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma dengan kode faktur 040.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G P N Q
W E Y M Y