Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tarif p3b laba usaha singapura-indonesia


Jawaban

masih pakai yang lama, maksimal 15%. tarif 10% itu berdasarkan p3b yang baru. namun belum bisa kita gunakan karena belum ada SE pelaksanaannya. kita masih pakai yang lama dulu ya

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C M D B
T L D​ T Q