karyawan di perusahaan menjadi narasumber suatu kegiatan, pihak klien membayar ke rekening perusahaan untuk jasa narasumber tersebut pada saat klien bayar, apakah mereka harus potong PPh 21? atau pajak lain mengingat kontrak nya adalah antara Klien dgn Perusahaan?
jika masuk ke Pasal 5 PER-16/PJ/2016 maka dipotong pph pasal 21, namun jika yang menerima penghasilannya adalah badan dan termasuk ke dalam jasa lain di pmk-141/2015 maka dipotong pph pasal 23.
NATALIA KRISWINANDAR