Jadi, kami akan ada pegawai dari Luar negeri dan sudah ada kontrak akan bekerja di Indonesia mulai Sept 2021 ini. Namun yang bersangkutan masih belum bisa datang ke Indonesia karena terkendala PPKM. namun karena kontrak sudah dimulai September 2021 ini, maka yang bersangkutan akan tetap mendapat penghasilan dari kami. bagaimana perlakuan perpajakannya?
Subjek pajak orang pribadi dilihat sesuai pasal 2 PMK 18/2021. Kalau bukan WPDN maka dipotong PPh 26 20% atau sesuai dengan tax treaty jika WNA tersebut memberikan DGT yang sudah ditandasahkan
MAYANG DIAH RAHMASARI