pph 22 supplier buah sebelumnya ga bisa nunjukkin NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi, tapi setelah itu bisa nunjukkin NPWP, yang terlanjur potong tarif lebih tinggi gimana
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP (Pasal 2 ayat 4 PMK-34/PMK.010/2017). pembuktiannya konfirm KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH