KJS pph 26 untuk penjualan saham apa ya kak? (Saham tidak masuk bursa, yanh menjual itu pihak LN ke LN tapi sahamnya itu saham PT di Indonesia)
pake KJS 100 ya untuk pembayaran PPh Pasal 26 selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT
MUHAMAD ROIHAN