saya ingin bertanya tentang pengkreditan SKPLB, berdasarkan UU PPN pasal 9 Ayat 9c, disitu dijelaskan kalau atas SKPLB jika ada kredit pajak dapat di kreditkan ke PPN pada tahun berjalan, yg ingin saya tanyakan, bagaimakah sistematika dalam pengisian Efakturnya ya?
yang dimaksud pengkreditan pm yang ditemukan/diberitahukan saat pemeriksaan, tata caranya di pasal 67 ayat (3) pmk-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM