untuk pengelompokan aktiva tetap berupa bangunan tidak permanen apakah ada ketentuan yang mengatur jenisnya apa saja?
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. (penjelasan pasal 11 ayat 6 UU PPh)
LUQMAN RAMADHAN