Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misal sudah buat fp duluan sebelum saat terutang apa bisa dibatalkan?


Jawaban

jika memang ditanggal tsb tidak ada transaksi maka bisa dibatalkan, kembalikan ke saat pembuatan fp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A O R​ L
B M I I Z