Mas Mbak mohon maaf izin bertanya. Apabila WP ingin membangun gudang menggunakan jasa kontraktor, tetapi bahan dan material beli sendiri (bukan dari kontraktor). Apakah bahan dan material ini dikenakan PPN KMS? Jika tidak, unsur ppn/pph-nya hanya ketika membeli dari penjual material saja ya? Terima kasih sebelumnya
Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. objek KMS adalah kegiatannya, material milik sendiri yang dipakai untuk KMS tetap bisa jadi DPP PPN KMS. berbeda objek dengan pembelian materialnya
FERY DWI FEBRIANTO