kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan?
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa
DIAN RAHMAWATI