Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?
Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .
FATHDITYA FALAQI