Saya ingin menanyakan terkait Form DGT. Apabila saya sudah melaporkan Form DGT vendor untuk masa pajak januari-desember 2021 pada e-SKD. Kemudian di tengah tahun (September) vendor tsb pindah alamat dan memeberikan Form DGT serta COR yang update pakai alamat baru. Apakah saya harus melakukan update juga pada sistem e-skd? Mekanisme nya seperti apa ya? Apakah e-skd nya dibuat jan-agust, lalu sept-des. atau bagaimana?
Mengikuti periode COR aja Meskipun baru terbit di sept 2021 dan periodenya 1 tahun kalender 2021 harusnya gapapa
FRISKA SALSABILA