Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dimas bagus WP memanfaatkan relaksasi PPh25 sampai dengan JULI, ternyata di agustus melakukan Pembetulan yang mengakibatkan angsuran berubah, apakah bisa tetap menggunakan fasilitas setelah pembetulan? dasarnya ada kah mas/mbak?


Jawaban

Masih bisa mendapat fasilitas, kalo memang dasar angsurannya berubah, nanti silakan untuk sudah dilaporkan di realisasi sebelumnya dan nilainya berubah bisa pembetulan laporan realisasi. WP sudah menyampaikan pemberitahuan kembali dan Juli memang sudah dapet fasilitas.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H D D G
X Y A T A