mas mbak mau tanyaNOMOR 169/PMK.010/2015 pasal 1 itu untuk wajib pajak berupa badan yang berbentuk PT atau CV ya?
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
EMITA IKA IMANIAR