NPWP Pusat terdaftar di KPP madya dengan beberapa cabang di KPP Pratama, Apakah masing2 cabang dapat menerbitkan faktur dengan skema e faktur NPWP pusat setting sebagai databse sever dan di kantor cabang sebagai client? wajib pajak bermaksud masing2 cabang bisa mengupload faktur
Jika ingin menggunakan konfigurasi efaktur server-client untuk semua cabang silakan saja mas, namun untuk client terbatas sebagai perekam saja. Untuk penguploadan tetap hanya di servernya
SRI HARIMURTI