Jadi finance lease ini dilakukan oleh dua pihak yaitu PT A sebagai lessor dan PT B sebagai lessee, lalu terdapat juga supplier. Supplier bertugas untuk mengirimkan barang yang pesan PT B kepada PT A. Lalu pembayaran kepada supplier adalah total harga barang + pajak jadi invoice yang akan ditagih supplier ke lessor adalah total harga barang + pajaknya sehingga pembiayaan leasing sudah include harga barang + pajaknya, nah yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana pengenaan pajak atas transaksi te