apabila putusan banding memenangkan wajib pajak, dan ada LB. LB tersebut dikembalikan dalam jangka waktu kapan ya?
kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dikembalikan paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan banding diterima oleh KPP
ELFAN FAUZI AKBAR