Saya ingin menanyakan perihal laporan pajak utk perusahaan tertutup yg menjual saham nya ke atas nama PT jg. Laporan nya nnti dituangkan ke laporan pajak tahunan atau ada laporan lainnya? Dan utk pemegang saham jg atas jual beli saham tersebut di laporkan di laporan mana ya?
Jdi wp yg menjual sahamnya atau yg menerima penghasilan melaporkan penghasilan tsb di spt tahunannya dan dikenai tarif progresif nantinya. Lalu untuk pembeli melaporkan harta tsb di spt tahunannyaa
KETRIONA LENGGO GENI