Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp di batam impor barang, lalu barang itu diserahkan ke jakarta, apakah pph 22 nya yg sebelumnya mendapatkan fasilitas perlu dilunasi kembali?


Jawaban

Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh. (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A X F I
V E U I O