wp di batam impor barang, lalu barang itu diserahkan ke jakarta, apakah pph 22 nya yg sebelumnya mendapatkan fasilitas perlu dilunasi kembali?
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh. (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
ELFAN FAUZI AKBAR